Jonru Ginting Bebas Bersyarat
- Istimewa
VIVA – Terpidana kasus ujaran kebencian, Jonru Ginting, dikabarkan telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum Jonru, Djuju Purwanto ketika dikonfirmasi. "Sudah bebas jam 3 (sore) tadi," kata Djuju, Jumat, 23 November 2018.
Djuju menjelaskan, bebasnya Jonru karena kliennya telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Ia menegaskan, rencana bebas pegiat media sosial itu sudah diurus sejak bulan lalu.
Untuk saat ini, kata dia, Jonru juga belum bisa menyampaikan keterangan resmi setelah keluar dari LP Cipinang, Jakarta. "Berdasarkan perhitungan kan sudah bisa bersyarat," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan bahwa Jonru secara sah bersalah melakukan pidana ujaran kebencian, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 2 Maret 2018. Jonru divonis hukuman 1,5 tahun penjara juga didenda uang senilai Rp50 juta atau bila tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Jonru dinilai terbukti melanggar melanggar pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.