Tersangka Curanmor Tewas di Tahanan Polresta Depok

Kantung jenazah. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat

VIVA - Seorang tahanan atas kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor, tewas di dalam ruang tahanan Polres Kota Depok. Dari hasil penyelidikan, tim medis menemukan ada luka lebam pada tubuh korban.

Pelajar SMK di Banggai Injak dan Tendang Pacarnya, Alasannya Ada Video TikTok Cowok di HP Korban

Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus, tak menampik kabar tersebut. Dia mengatakan tahanan yang tewas itu atas nama Yulius Lucas Tahapary alias Ulis (35 tahun), tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Iya betul, ada yang meninggal satu orang. Kejadiannya Rabu kemarin," kata Firdaus pada wartawan, Jumat 16 November 2018.

Kanit Intelkam di Madina Bersama 2 Anaknya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga

Dijelaskan Firdaus, kejadian itu bermula ketika pada Rabu 14 November 2018, pihaknya mendapat laporan dari petugas piket jaga tahanan ada salah satu tersangka yang ditemukan tak sadarkan diri di dalam ruang penjara. Kemudian, berdasarkan standar operasional prosedur, petugas pun langsung membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.

"Jadi yang perlu saya tegaskan di sini, yang bersangkutan bukan tewas di ruang penyidik tapi di dalam tahanan ya. Ini perlu saya luruskan agar tidak salah persepsi, karena info yang beredar salah," kata Firdaus.

Berteman Sejak Kecil dan Tinggal Satu Kos, Dua Pemuda Malah Saling Tusuk hingga Bersimbah Darah

Kemudian, lanjut Firdaus, dari hasil pemeriksaan sementara oleh tim medis, terdapat luka memar pada bagian lengan bawah Ulis. Penyebabnya apa, ini yang masih diselidiki.

"Kalau penyebab kematiannya apa kami belum tahu karena pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi. Namun berdasarkan visum luar tidak ada luka sobek hanya ada luka memar di lengan bawah," katanya.

Firdaus menambahkan hasil rekam medis itu pun telah dilihat langsung oleh perwakilan pihak keluarga Ulis yang saat itu berada di rumah sakit. "Saat itu mereka sudah membuat pernyataan tidak bersedia fisum dalam (diautopsi), namun jika merasa kurang puas ya silakan saja. Yang jelas kami pun sedang melakukan pemeriksaan di internal atas kejadian ini. Ada tiga saksi yang kami periksa, yakni dari pihak tahanan dan petugas jaga. Saat ini masih dalam penyelidikan."

Ulis dibekuk tim buru sergap Polresta Depok pada Selasa 13 November 2018. Ia ditahan setelah diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Sukmajaya, Depok.

Aksi itu terekam kamera pengawas CCTV. Tak lama setelah ditahan, Ulis akhirnya tewas di dalam penjara. Hingga hari ini kasusnya masih dalam penyelidikan Polresta Depok. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya