Hina Bendera Tauhid, Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
- Diki Hidayat
VIVA – Aktivis media sosial Permadi Arya, alias Abu Janda dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah seorang pria bernama Alwi Muhammad Alatas, yang melaporkan Abu Janda ke Polda Metro Jaya, Rabu 14 November 2018.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Laporan bernomor polisi TBL/6215/XI/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"(Abu Janda) menghina syariat Islam, dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat Lailahailallah Muhammadarasulullah dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat Muslim," kata Alwi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 14 November 2018.
Alwi mengatakan, pernyataan yang disampaikan Abu Janda lewat media sosoal itu menyesatkan. Dalam membuat laporan itu, Alwi membawa beberapa barang bukti semisal link Facebook dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.
Dia menyebut, kalimat yang menjadi rujukan menistakan agama adalah kalimat tauhid itu fix ini adalah bendera teroris.
"Ucapan penghinaan dikatakan 'kalimat tauhid itu fix ini adalah bendera teroris'. Itu yang menyakiti hati umat Muslim. Walaupun sudah banyak video yang diupload Abu Janda tersebut yang melukai hati umat Muslim, tetapi ini ucapan yang paling fatal dilakukan oleh Abu Janda," ujarnya.
Kemudian, dia mengatakan, dampak dari perbuatan Abu Janda itu sangat besar. Alwi mengaku khawatir pernyataan Abu Janda bisa menimbulkan gesekan di masyarakat, terkhususnya bagi orang-orang yang sangat teramat cinta dengan kalimat tauhid ini.
"Apalagi dengan politik sekarang ini, sangat sensitif yang berhubungan dengan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Dia berani mengeluarkan statement seperti itu," katanya. (asp)