Polisi Serahkan Richard Muljadi ke Kejaksaan
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Richard Muljadi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 November 2018.
Selain Richard, barang bukti dalam kasus ini juga diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Dengan penyerahan ini, Richard telah menjadi tahanan Kejaksaan dan akan segera menjalani persidangan.
"Hari ini sudah siap kami kirim," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.
Richard tampak digiring keluar dari Gedung Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, sekitar pukul 11.00 WIB. Dia menggunakan baju tahanan celana pendek, serta kacamata. Sementara itu, rambutnya tampak klimis.
Dalam kesempatan itu, Richard memilih bungkam kepada awak media. "Setelah berkas lengkap, kami kirim ke Kejari Jaksel hari ini," kata Argo.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Richard sebagai tersangka dan menahannya atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Richard diringkus usai mengonsumsi kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.