Proyek Pembangunan Terminal Depok, Warga Ini Tuntut Ganti Rugi

Proyek pembangunan Terminal Terpadu Depok, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Proses pembangunan Terminal Terpadu Kota Depok di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat dipersoalkan seorang warga. Itu lantaran dia mengaku belum mendapat ganti rugi atas sebidang tanah yang terkena imbas dari proyek tersebut.

Wali Kota Depok Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Cawe-cawe Ikut Kampanye Salah Satu Paslon

Adalah Muslim, warga tersebut. Dia mengaku salah satu ahli waris yang memiliki andil atas sebidang tanah dengan luas 2.385 meter, milik sang ibu, almarhumah Maspiah. Terkait hal itu, Muslim membawa perkara itu ke jalur hukum. Dia menuntut Pemerintah Kota Depok dan PT Andika Investa, selaku pengembang proyek di lahan seluas 2,6 hektare tersebut.    

Sebagai bukti kepemilikan lahan, Muslim menyodorkan surat girik asli serta letter C yang dikeluarkan oleh Kelurahan Depok atas nama orangtuanya. Ia juga telah menunaikan kewajiban membayar pajak.

Skandal Manipulasi Nilai Rapor Siswa, Kepsek SMPN 19 Depok: Kami Siap dengan Konsekuensinya

“Intinya saya ingin menuntut keadilan, sudah bertahun-tahun kami ada di sana dan sampai saat ini belum ada kejelasan soal ganti rugi,” katanya kepada wartawan, Selasa, 6 November 2018.

Muslim mengaku, pihaknya telah berulang kali berupaya melakukan mediasi, dengan menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah, namun belum mendapat respons berarti. “Kami sudah berupaya mencari keadilan dari zaman wali kota-nya Pak Nur Mahmudi. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan makanya saya minta bantuan pengacara,” ujarnya.

Transaksi Jual Beli Hewan Kurban di Depok Diprediksi Tembus Rp 286 Miliar

Kuasa hukum Muslim, Mukhlis Effendi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu dengan berkirim surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Hal itu untuk memohon mediasi terkait pembayaran atas hak kliennya. 

Mukhlis menilai, bukti yang ditunjukan oleh kliennya sudah cukup kuat. “Tentunya kalau soal ganti rugi, kami sesuai NJOP saja. Ahli waris tak mempermasalahkan. Dalam hal ini Pemkot harus berlaku adil, ini rumahnya kan sudah rata dengan tanah, dan sudah pada tahap pengerjaan proyek,” katanya.

Sementara itu, Humas PT Andika Investa, Mustakhin mengaku, pihaknya telah membayarkan ganti rugi kepada pemilik yang sah, yakni Masrofah. “Sudah dibayar ke keluarga yang memiliki sertifikat tanah tersebut dan sudah diserahkan ke negara, sudah jadi aset Pemerintah Kota Depok,” katanya.

Pemilik sah yang dimaksud Mustakhin adalah Masrofah, saudara tiri almarhumah Maspiah, ibu dari Muslim. “Maspiah dan Masrofah itu saudara tiri. Yang punya tanah Masrofah berdasarkan putusan pengadilan. Jadi yang punya surat kepemilikan Masrofah, clear. Muslim itu anaknya Maspiah,” katanya. Dia menambahkan, “Segitu aja, enggak usah detail karena sudah dibahas di pengadilan."

Untuk diketahui, pengerjaan pembangunan mega proyek ini senilai Rp1,3 triliun lewat kerja sama bangun guna serah (BGS) dengan Pemerintah Kota Depok.

Metrostater atau Terminal Terpadu Kota Depok nantinya akan dilengkapi dengan blok komersial, hotel dan apartemen 30 lantai. Pengerjaan bangunan utama terminal terpadu beserta segala fasilitasnya, ditargetkan akan selesai dalam waktu satu tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya