Polda Metro Bakal Blak-blakan Soal Penyitaan ‘Buku Merah’ dari KPK
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitian Jakarta Raya belum mau berkata banyak soal penyitaan barang bukti yang dikenal publik “buku merah” terkait perkara bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Seperti diketahui, buku merah itu disita Polda Metro Jaya.
"Masih dalam proses penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 6 November 2018.
Namun, dia enggan merinci untuk penyidikan kasus apakah buku merah itu disita pihaknya sebagai barang bukti. Kata dia, pada saatnya tiba nanti Polda Metro Jaya akan menjelaskan.
"Nanti kalau semua sudah selesai, nanti dijelaskan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui barang bukti yang dikenal publik sebagai “Buku Merah” terkait perkara bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, telah disita penyidik Polda Metro Jaya.
"Benar, tadi malam, Senin 29 Oktober 2018, telah dilakukan penyitaan," kata Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Oktober 2018. (ren)