35 Kecelakaan Terjadi di Pelintasan Sebidang Daop I pada 2018
- KAI
VIVA – PT Kereta Api Indonesia mencatat, terdapat puluhan kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta dalam empat tahun terakhir.
Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Edy Kuswoyo menyebutkan, pada 2015 terjadi satu kecelakaan pelintasan, lalu pada 2016 tercatat tidak ada kecelakaan dan 2017 sebanyak 43 kecelakaan.
"Sedangkan untuk tahun 2018 sampai dengan bulan Oktober telah terjadi sebanyak 35 kecelakaan," ujar Edy dalam keterangannya kepada VIVA di Jakarta, Selasa, 6 November 2018.
Terdapat 461 pelintasan sebidang di wilayah Daop I. Jumlah itu terdiri atas 176 pelintasan resmi dan 285 pelintasan tidak resmi.
Sesuai UU Perkeretaapian, menurut dia, idealnya perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Pelintasan sebidang memungkinkan ada, jika hanya area tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA rendah dan arus lalu lintas jalan rayanya pun tidak padat.
Namun, jika pelintasan sebidang tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, seharusnya dibuat tidak sebidang, bisa flyover maupun underpass. "Di Daop 1 Jakarta, sendiri terdapat 56 flyover dan 14 underpass," katanya.
Pembangunan prasarana perkeretaapian itu merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian yaitu pemerintah. PP Nomor 56 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang.
Pada Pasal 79 menyebutkan bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang.
"Jika berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogianya harus ditutup maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya," ujarnya.