Satu Peserta Aksi Bela Tauhid Terciduk Bawa Senjata Tajam
- Istimewa
VIVA – Aparat Kepolisian sempat mengamankan seorang peserta aksi bela tauhid bernama Zaenal Sofarudin saat melintas di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat 2 November 2018. Zaenal dilaporkan membawa senjata tajam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 lantaran Zaenal membawa senjata tajam jenis trisula. Senjata tajam dibawa oleh pria berusia 21 tahun ini yang diselipkan di pinggang. "Saat digeledah ditemukan dua buah trisula," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Mirzal Maulana saat dikonfirmasi.
Namun, diketahui pemuda asal Jati Asih, Bekasi, ini merupakan anggota Anggar Beladiri Betawi Godotan Baba Kacong. Setelah digeledah dan dikonfirmasi, Zaenal juga langsung dibebaskan.
"Anak itu kami lepas karena kami ingin amankan sajammnya (senjata tajam), supaya tidak terjadi aksi anarkis," kata dia.
Meski demikian, massa peserta aksi bela tauhid jilid II yang terkonsentrasi di Jalan Medan Merdeka Barat, tetap berjalan secara kondusif.
Baca: Aksi Bela Tauhid Jilid II Desak Pembakar Dijerat Pasal Penistaan Agama
Dalam aksinya, massa menuntut proses hukum terhadap dua oknum anggota Banser yang membakar bendera bertuliskan tauhid saat hari Santri Nasional di Garut, pada 23 Oktober 2018.
Dua oknum ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Namun, kedua pelaku dijerat pasal 174 KUHP karena diduga dengan sengaja membuat gaduh atau mengadakan huru hara. Ancaman pasal ini dengan kurungan selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.