Pelat Nomor Selain Diawali B Belum Bisa Ditilang Elektronik

Pantauan CCTV uji coba tilang elektronik di Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Meski telah melakukan penindakan per hari ini, Kamis 1 November 2018 tapi, kendaraan roda dua dan empat yang bukan pelat nomor B belum bisa ditindak oleh sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Ibu Kota Jakarta.

Wajah Terciduk Kamera, Siap-Siap Kena Tilang

"Database pelat B ada di saya (Ditlantas Polda Metro Jaya), kalau di luar B, enggak ada," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 1 November 2018.

Namun kata dia pada tahun depan, pihaknya akan berupaya agar sistem tilang ETLE bisa menindak kendaraan dengan pelat nomor selain B. Untuk itu, Polda Metro akan berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
 
Dengan jejaring seperti itu, Yusuf meyakini kendaraan yang pelat tak diawali B yang melakukan pelanggaran bisa langsung ditindak. Bahkan pengiriman surat bisa dilakukan langsung ke pemilik kendaraan pelat daerah. 

39.067 Pengendara Ditilang Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran Terbanyak

Namun ia menegaskan walau belum bisa menilang kendaraan pelat nomor di luar B, ia meminta anggotanya menindak mereka yang kedapatan melanggar dengan cara penilangan secara kasat mata. Anggota di lapangan akan berkoordinasi dengan server dan anggota staf yang memantau menggunakan kamera CCTV.

“Anggota kan tidak berjaga di titik itu saja, masih di lokasi lain di tiap titik. Jadi kalau melanggar di situ ditilang tempat lain bisa aja,” kata Yusuf.

Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

92.300 Pengendara Melanggar Selama Operasi Zebra Jaya 2024

Operasi Zebra Jaya 2024 rampung. Total ada 92.300 pengendara yang melanggar lalu lintas selama dua pekan Operasi Zebra Jaya 2024 digelar. Jika dirinci, total ada 50.900 p

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024