Pelat Nomor Selain Diawali B Belum Bisa Ditilang Elektronik
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Meski telah melakukan penindakan per hari ini, Kamis 1 November 2018 tapi, kendaraan roda dua dan empat yang bukan pelat nomor B belum bisa ditindak oleh sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Ibu Kota Jakarta.
"Database pelat B ada di saya (Ditlantas Polda Metro Jaya), kalau di luar B, enggak ada," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 1 November 2018.
Namun kata dia pada tahun depan, pihaknya akan berupaya agar sistem tilang ETLE bisa menindak kendaraan dengan pelat nomor selain B. Untuk itu, Polda Metro akan berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dengan jejaring seperti itu, Yusuf meyakini kendaraan yang pelat tak diawali B yang melakukan pelanggaran bisa langsung ditindak. Bahkan pengiriman surat bisa dilakukan langsung ke pemilik kendaraan pelat daerah.
Namun ia menegaskan walau belum bisa menilang kendaraan pelat nomor di luar B, ia meminta anggotanya menindak mereka yang kedapatan melanggar dengan cara penilangan secara kasat mata. Anggota di lapangan akan berkoordinasi dengan server dan anggota staf yang memantau menggunakan kamera CCTV.
“Anggota kan tidak berjaga di titik itu saja, masih di lokasi lain di tiap titik. Jadi kalau melanggar di situ ditilang tempat lain bisa aja,” kata Yusuf.