UMP DKI Rp3,9 Juta, Buruh Tak Boleh Demo Lagi

Ilustrasi demo buruh
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 3,9 juta sudah melalui pertimbangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Ia juga mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengumpulkan beberapa stakeholder dari Serikat Pekerja Buruh, Asosiasi dan Pengusaha dalam memutuskan hal tersebut.

"Ini Pergubnya sudah diteken sama Pak Gubernur. Kita juga ingin memberikan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan untuk para pekerja. Saya rasa angka segitu merupakan angka win-win lah ya," ucap Saefullah di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis, 1 November 2018.

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

Biasanya, jika kenaikan UMP tidak sesuai dengan harapan para buruh, mereka akan melakukan demo agar tuntutan mereka dipenuhi. Namun,  Saeful  mengimbau kepada buruh dan para pekerja untuk tidak melakukan demo.

Menurutnya, angka upah tersebut sudah dapat membuat buruh sejahtera, apa lagi ditambah dengan fasilitas Kartu Pekerja yang diberikan oleh Pemprov DKI.

Naik 6,5 Persen, UMP Jateng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,16 Juta

"Ini sudah melalui analisa dan pertimbangan yang matang. Menurut saya angka tersebut sudah mensejahterakan para pekerja. Saya berharap tidak ada demo, ini kan keputusan bersama-sama," kata dia.

Diketahui, saat Anies Baswedan melakukan rapat dengan para stakeholder, memang terjadi perbedaan pendapat antara buruh, pengusaha dan pemerintah. Sebelumnya, Buruh mengusulkan UMP DKI naik sebesar 16 persen. Sedangkan dari pengusaha tidak mempermasalahkan UMP naik 5 hingga 8 persen saja.

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024