DKI Terbitkan Kartu Pekerja, Ini Manfaat dan Syaratnya
- VIVA/Adinda Purnama Rachmani
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar Rp3.940.096 atau naik sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya.
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Syaefullah mengatakan, Pemprov DKI juga telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, berupa Kartu Pekerja Penerima Kartu Manfaat.
"Memberikan fasilitas berupa kartu pekerja, pada kartunya dengan mendapatkan tambahan manfaat seperti kartu pekerja," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 November 2018.
Jika pekerja itu naik bus Transjakarta di 13 koridor maka tidak dipungut biaya. Pekerja itu juga bisa menjadi anggota Jakgrosir, mendapat bantuan operasional pendidikan dengan KJP plus, layanan pangan murah di 96 titik Pasar Jaya.
Adapun syarat pengajuan kartu pekerja, yaitu dengan memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP ditambah 10 persen dan tidak dibatasi.
Berikut ini mekanisme pengajuan Kartu Pekerja:
1. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji dan surat keterangan dari perusahaan.
2. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja seperti Serikat Pekerja, Asosiasi dan Disnaker.
3. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data pemohon.
4. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI dengan minimal deposit Rp50 ribu, serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
5. Dinsakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja.