UMP DKI Rp3.940.973
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA – Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2019, ditetapkan sebesar Rp3.940.973. atau naik sebesar 8,03 persen. Tahun sebelumnya, UMP DKI Jakarta adalah sebesar Rp3.648.035. Â
Menurut Plh Gubernur DKI Jakarta, Syaefullah, penetapan tersebut tercantum dalam keputusan Gubernur No. 114 tahun 2018.
"Saya ingin menyampaikan keputusan Pergub Nomor 114 tahun 2018, yang mengacu kepada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 7 tahun 2013, tentang Upah Minimum di DKI Jakarta. Jadi, besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub No 114 tahun 2018, sebesar Rp 3.940.973," ucapnya di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis 1 November 2018.
Selain itu, Syaeful mengatakan, para pekerja di DKI akan mendapatkan fasilitas yang akan diberikan oleh Pemprov DKI berupa kartu pekerja yang memiliki tambahan manfaat. Fasilitas kartu manfaat ini diberikan kepada pekerja, dengan syarat batasan penghasilan pekerja UMP + 10 persen. Pemberian kartu ini tidak dibatasi masa kerja.
"Pemprov akan memberikan fasilitas berupa kartu pekerja. Pada kartunya, dengan mendapatkan tambahan manfaat seperti kartu pekerja. Akan kita gratiskan, kalau pekerja bersangkutan naik TransJakarta di 13 koridor, member Jakgrosir, dan bantuan operasional pendidikan dengan KJP untuk dua anak," ujarnya.Â
Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan sebuah solusi yang baik untuk pekerja, dunia usaha, dan calon pekerja baru. Syaeful juga mengatakan, jika keputusan ini sudah di tandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 26 Oktober 2018 lalu.