Sopir Bus Transjakarta Terancam Hukuman 5 Tahun Lebih
- TMC Polda Metro Jaya.
VIVA - Saikun, sopir Transjakarta yang menabrak pesepeda hingga tewas di depan IRTI, wilayah Gambir, Jakarta Pusat, bakal terancam hukuman berat.
"Hukumnya lima tahun ke ataslah," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat AKBP Juang di Jakarta, Minggu, 28 Oktober 2018.
Sanksi yang dikenakan terhadap yang bersangkutan ialah Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Juang menuturkan kecelakaan maut terjadi di depan Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jl. Merdeka Selatan Jakarta Pusat, pagi tadi, Minggu, 28 Oktober 2018.
Juang menuturkan kronologisnya, sebelum terjadi kecelakaan kendaraan bus way dengan nomor polisi B 7740 TGB berjalan dari arah barat ke timur Jalan Medan Merdeka Selatan Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 07.10 WIB pagi.
"Sesampainya di depan IRTI menabrak pengendara sepeda kayuh/ontel yang berjalan searah di jalan tersebut. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara kendaraan sepeda kayuh/ontel meninggal dunia," kata Juang saat dikonfirmasi VIVA.
Saat ini, jenazah pesepeda yang meninggal akibat ditabrak sopir Transjakarta berada di ruang jenazah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.