Misteri Ponsel Wakil Ketua Timses Prabowo, Benarkah Disita Polisi?
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang membantah telepon genggamnya disita polisi. Pihak kepolisian mengakui penyitaan ponsel Nanik S Deyang saat pemeriksaan pertamanya.
Nanik sebelumnya mengaku ponselnya disita polisi. Namun, usai pemeriksaan di Polda Metro, ia mengatakan tak ada penyitaan ponsel. Hal itu disampaikan Nanik usai menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet, Jumat 26 Oktober 2018.
"Ada handphonenya ada handphonenya. Di Bu Sari, di Bu Sari. Enggak ada (disita polisi)," kata Nanik di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Oktober 2018.
Sementara itu, Hendarsam Marantoko yang mewakili Nanik pun menegaskan tak ada penyitaan ponsel oleh polisi. Dia memastikan hal itu hanya isu. Selain Nanik, Hendarsam juga mewakili sebagai kuasa hukum Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal dan juga Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar.
"Tidak ada (sita telepon genggam Nanik), tidak ada, itu desas-desus saja," ujar Hendarsam.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kembali menegaskan kalau ponsel Nanik memang disita penyidik sebagai barang bukti terkait kasus Ratna. Kata dia, hanya ponsel Nanik yang disita sebagai barang bukti dari saksi yang ada.
Alasannya, lanjut Argo, tak bisa dibeberkan karena adalah kewenangan penyidik. Dia pun tak bisa menjawab saat ditanya apakah telepon genggam itu disita karena ada percakapan antara Ratna dan Nanik sesaat sebelum berita klaim penganiayaan Ratna menyebar.
"Tentunya namanya penyitaan barang bukti yang disita itu dari siapapun bisa. Dari seseorang yang menguasai, dan barang itu menjadi bahan atau alat bukti daripada penyidikan. Tidak masalah ya," kata Argo.