Ada Aksi Bela Tauhid di Jakarta, Ini Rencana Pengalihan Arusnya

Arus lalu lintas di sekitar Monas usai aksi 212
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan pihaknya telah menyiapkan rencana pengalihan arus di kawasan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan sekitarnya terkait adanya unjuk rasa bertajuk 'Aksi Bela Tauhid'.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, rencana pengalihan arus baru akan dilakukan jika kondisi di lapangan memang mengharuskannya. Jika tidak, rencana pengalihan arus tak diterapkan.

"Rekayasa tetap dipersiapkan tapi sifatnya situasional," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 26 Oktober 2018.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Dia mengimbau para pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan di jalan raya. Diharapkan juga aksi tak sampai mengganggu arus lalu lintas nantinya.

Berikut rencana rekayasa pengalihan arus lalu lintasnya:

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

1. Apabila terjadi kepadatan di Merdeka Barat:

-Arus dari Bundaran Hotel Indonesia dibelokkan ke kiri ke Budi Kemuliaan-Abdul Muis-Majapahit-Harmoni-dan seterusnya;

2. Arus dari Hayam Wuruk dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda-Jalan Pasar Baru-Gunung Sahari atau ke Lapangan Banteng-Pejambon-Merdeka Timur-Tugu Tani-dan seterusnya;

3. Arus dari Tugu Tani-Merdeka Selatan belok ke kiri ke Jalan Thamrin atau lurus ke Budi Kemuliaan-dan seterusnya;

4. Arus dari Merdeka Timur dibelokkan ke kanan Jalan Perwira-Lapangan Banteng-dan seterusnya;

5. Arus dari Traffic Light Bina Graha arah Merdeka Utara di Traffic Light Mahkamah Agung belok ke kiri ke Merdeka Timur-Jalan Perwira, dan seterusnya.

Sebelumnya, perayaan Hari Santri Nasional (HSN) ke-3 di Garut, Jawa Barat tercoreng aksi oknum anggota Banser yang membakar bendera mirip HTI di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut. Akibatnya, video berdurasi 2,04 menit yang mulai beredar pada Senin, 22 Oktober 2018 siang sekitar pukul 11.00 itu, menjadi sorotan.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022