DKI akan Beri Subsidi Naik Kendaraan Umum bagi Pemegang Kartu Kerja

Gubernur DKI Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membahas tentang kesejahteraan warga DKI Jakarta, terutama persoalan buruh.

Bakrie Metal Industries Rampungkan Proyek JPO Mas Mansyur Senilai Rp 19 Miliar

Anies mengemukakan, ada beberapa hal yang ingin dioptimalkan, di antaranya Kartu Pekerja, Kartu Jakarta Pintar dan Rumah DP nol Rupiah.

"Intinya kami ingin program yang ditargetkan bisa menjangkau lebih banyak warga Jakarta yang berhak itu bisa tercapai," kata Anies di Balai Kota, Kamis, 25 Oktober 2018.

Pemprov DKI Harus Introspeksi Soal Izin Pembangunan Kedubes India yang Dianggap Maladministrasi

Anies mencontohkan, untuk kartu pekerja para buruh yang kategori upah minimum dan plus 10 persen, nantinya akan mendapat subsidi naik kendaraan umum di Jakarta, seperti angkot dan Trans Jakarta.

Selain itu, Anies menjelaskan, untuk KJP bukan hanya berbasis sekolah, anak-anak buruh juga akan merasakan manfaatnya. "Selanjutnya, program DP 0 persen, kami ingin agar sebagian dari teman-teman yang sudah berhak memenuhi kriteria, seperti buruh bisa memanfaatkannya," ujar Anies.

Teguh Setyabudi Rotasi Pejabat DKI, Kasatpol PP Jadi Wali Kota Jakpus

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang dinilai berorientasi kepada masyarakat menengah ke bawah, khususnya kaum buruh.

"Kami dari serikat pekerja, setelah diskusi panjang lebar, mengapresiasi program Gubernur DKI yang langsung berorientasi kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, termasuk kaum buruh," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, kehadiran negara, pemerintah di dalam mengatasi ketidakcukupan kebutuhan buruh sangat dirasakan. "Kehadiran kartu pekerja dalam hal ini transportasi yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Kemudian diskon terhadap harga barang dan juga pembelian rumah dengan DP 0 persen, itu adalah suatu yang sangat dinantikan," ujarnya.

Dok. Istimewa

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, karena belum adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Terdapat ba

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024