Besaran UMP Jakarta 2019 akan Diumumkan Jumat 26 Oktober
- VIVA/Irwandi Arsyad
VIVA – Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Gubernur Anies Rasyid Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi DKI masih membahas untuk besaran UMP Tahun 2019.
"UMP hari ini sedang dirapatkan. Jadi kita lihat hasilnya, baru nanti kita putuskan," kata Anies usai menghadiri acara The 5th Asian Mediation Association Conference, di Le Meridien Hotel Jakarta Pusat, Rabu 24 Oktober 2018.
Anies mengaku harus menunggu rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI. Setelah menerima rekomendasi itu, baru ditetapkan besaran UMP Tahun 2019 Provinsi. Anies mengatakan akan mengumumkan besaran UMP DKI esok lusa.
"Nanti kita diberikan rekomendasi pada gubernur kemudian gubernur baru menetapkan. Jadi kemungkinan hari Jumat besok akan diumumkan," ujarnya.
Seperti diketahui, jika mengacu kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, besaran UMP 2019 DKI Jakarta akan mendekati angka empat juta rupiah atau sekitar Rp.3.940.972. (ren)