Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara Nur Mahmudi ke Kejaksaan
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Polisi melimpahkan kembali berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto, ke Kejaksaan.
Berkas yang sempat dikembalikan oleh Kejaksaan ke Kepolisian pada Kamis, 4 Oktober 2018 tersebut telah dilimpahkan kembali, Senin, 22 Oktober 2018.
“Iya betul berkasnya telah kami limpahkan kembali, sebelumnya dikembalikan ke kami oleh jaksa peneliti. Kami serahkan lagi tadi siang ya,” katanya Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus kepada wartawan pada wartawan.
Selain telah mengembalikan berkas penyidikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), polisi juga telah memperpanjang masa pencegahan kedua tersangka. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. “Surat pencekalan sudah kami kirim ke Imigrasi sejak 18 Oktober lalu. Sudah masuk proses pencekalan kok,” kata Firdaus.
Polisi telah menetapkan Nurmahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos Depok, pada 20 Agustus 2018. Keduanya diduga menyalahi kewenangan dan merugikan negara senilai Rp10,7 miliar.