Begini Penjelasan Polisi Bagaimana Peluru Bisa Nyasar ke Gedung DPR

Polda Metro Jaya merilis kasus peluru nyasar Gedung DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Tim Puslabfor Polri mengatakan, peluru kaliber 9×19 milimeter di Glock 17 yang dipakai tersangka peluru nyasar ke DPR mempunyai jarak tempuh efektif 30 meter. Peluru tersebut bisa menempuh jarak 2.300 meter dengan sudut kemiringan 45 derajat.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Balisitik dan Metalurgi Forensik Puslabfor Polri, Komisaris Besar Polisi Ulung Kanjaya saat menggelar konfrensi pers terkait hasil uji balistik.

"Ini dari referensi yang kami pergunakan untuk kaliber 9×19 mm yang digunakan oleh tersangka dengan senjata glock tersebut, jarak efektif itu 30 meter. Jadi jarak efektif itu benar-benar lurus. Jarak tempuh dengan sudut 45 derajat, itu dengan glock ini bisa mencapai 2.300 meter menurut referensi ini. Ini ada bukunya. Kemudian, ini lintasan peluru kalau ditembakkan, seperti ini. Jadi 2.300-an itu di sini, yang tadi 320 meter mulai dari awal sampai sekitar sini. Ini baru, belum maksimal," kata Ulung di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Oktober 2018.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

Ulung menyampaikan, jarak tempuh tersebut untuk menjelaskan mengapa peluru bisa nyasar ke DPR. Menurut dia, jarak dari lokasi penembakan di Lapangan Tembak Senayan ke Gedung DPR sepanjang 321,4 meter.

"Dari posisi penembakan sampai gedung, ini jaraknya telah dihitung kemarin 297 ditambah jarak lapangan yang terakhir, dinding lapangan, ditambahin jadi 321,4. Kemudian ini contohnya, di lantai 10 kurang lebih 30 meter ke atas, setelah dihitung dengan menggunakan dalil pitagoras, yang miring ini C, adalah C kuadrat = A kuadrat tambah B kuadrat. Hasilnya ini diakarkan. Nanti dapat sudut kemiringan," ujarnya.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

Karena itu, menurut Ulung, peluru tersebut wajar apabila menembus kaca gedung DPR. Ulung mengatakan jarak tempuh peluru tersebut belum maksimal.

Untuk membuktikan hal tersebut, pihaknya akan melakukan uji balistik penembakan di Mako Brimob, Kelapa Dua pada esok hari. Dalam uji balistik tersebut akan digunakan kaca dengan jarak 300 meter. "Apakah itu tembus atau enggak. Pasti tembus, Karena ini, dengan jarak ini peluru tersebut masih melintas," ujarnya.

Dalam kesempatan ini juga, Ulung menyampaikan bahwa proyektil peluru yang ditemukan identik dengan senjata yang digunakan tersangka tembakan nyasar, yakni Glock 17.

"Hasil yang kita dapatkan di TKP dibandingkan dengan yang kita tembak ulang dengan senjata dicurigai tersebut yaitu Glock 17. Kebetulan didapat di lantai 13,16, 10, 9 ,6, yang semua utuh, yang kita perbandingkan seperti ini dan hasilnya identik," ujar Ulung.

Sejumlah ruangan itu adalah di lantai 13 di ruangan nomor 1313, lantai 16 ruangan 1601, lantai 10 ruangan 1008, lantai 9 ruangan 915, di lantai 20 dan lantai enam. Namun terdapat satu peluru yang tidak ditemukan. 

Hasil identik itu, kata Ulung, diketahui dari tanda berupa garis-garis di peluru yang telah ditembakkan dari Glock 17. Tanda itu pun sama dengan peluru yang digunakan saat pihaknya melakukan uji di shooting box dan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diduga lalai dalam latihan tembak serta tidak memiliki izin dan surat keanggotaan Perbakin. 

Keduanya dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya