Nur Mahmudi Ismail Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi saat tiba di Mapolresta Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Polisi mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Nur Mahmudi Ismail, ke luar negeri.

Geger Bocah 5 Tahun Tewas Mengenaskan Dibungkus Sarung Depan Ruko di Tambun Selatan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mantan Wali Kota Depok itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Tersangka NM setelah kemarin kami lakukan pencegahan, tanggal 18 Oktober 2018 surat pencegahan ke LN sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi selama enam bulan ke depan," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Oktober 2018.

Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Disidang Etik Hari Ini

Terkait perkembangan kasus, Argo mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh jaksa. Berkas dikembalikan jaksa pada Kamis, 4 Oktober 2018.

"Belum lengkap, P-19 (dikembalikan jaksa), masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kami akan kembalikan ke kejaksaan," ujarnya.

Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo Naik Pangkat dan Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Kecamatan Tapos Depok, pada 20 Agustus 2018. Keduanya diduga menyalahi kewenangan dan merugikan negara senilai Rp10,7 miliar. 


 

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP, Brigadir Dwi dan Bripka Ready Didemosi 5 Tahun

Dua polisi yang menjalani sidang buntut melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia saat menonton Konser Djakarta Warehouse Project (DWP), disanks

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025