Nur Mahmudi Ismail Dicegah ke Luar Negeri
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Polisi mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Nur Mahmudi Ismail, ke luar negeri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mantan Wali Kota Depok itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Tersangka NM setelah kemarin kami lakukan pencegahan, tanggal 18 Oktober 2018 surat pencegahan ke LN sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi selama enam bulan ke depan," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Oktober 2018.
Terkait perkembangan kasus, Argo mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh jaksa. Berkas dikembalikan jaksa pada Kamis, 4 Oktober 2018.
"Belum lengkap, P-19 (dikembalikan jaksa), masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kami akan kembalikan ke kejaksaan," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Kecamatan Tapos Depok, pada 20 Agustus 2018. Keduanya diduga menyalahi kewenangan dan merugikan negara senilai Rp10,7 miliar.