Nur Mahmudi Ismail Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi saat tiba di Mapolresta Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Polisi mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Nur Mahmudi Ismail, ke luar negeri.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mantan Wali Kota Depok itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Tersangka NM setelah kemarin kami lakukan pencegahan, tanggal 18 Oktober 2018 surat pencegahan ke LN sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi selama enam bulan ke depan," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Oktober 2018.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

Terkait perkembangan kasus, Argo mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh jaksa. Berkas dikembalikan jaksa pada Kamis, 4 Oktober 2018.

"Belum lengkap, P-19 (dikembalikan jaksa), masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kami akan kembalikan ke kejaksaan," ujarnya.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Kecamatan Tapos Depok, pada 20 Agustus 2018. Keduanya diduga menyalahi kewenangan dan merugikan negara senilai Rp10,7 miliar. 


 

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024