Beda Dana Kompensasi Sampah dan Kemitraan Versi Anies Baswedan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Gubernur Anies Baswedan mengingatkan supaya Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi untuk tidak mencampuradukkan antara perjanjian kerja sama (PKS) dana kompensasi bau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dengan dana kemitraan.
Dia menjelaskan, untuk dana kompensasi tersebut memang sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI untuk membayarkannya setiap tahun sesuai dengan tonase sampah yang dibuang dari Jakarta ke Bantargebang.
Sedangkan, dana kemitraan yang saat ini ditagihkan oleh Pemkot Bekasi dan menjadi polemik, dikatakannya tidak ada dalam PKS yang telah dibuat pada 2016 silam dan berlaku hingga lima tahun ke depan. Sehingga, ditegaskannya hal itu tidak bisa dicampuradukkan.
"Kami di DKI melihat ada kompensasi, ada perjanjiannya, terus ada kemitraan. Saya harap Bekasi jangan dicampurkan ini. Ada urusan kompensasi itu memang ada perjanjiannya. Ada soal kemitraan, itu adalah sesuatu yang tidak ada perjanjiannya," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu 21 Oktober 2018.
"Sekarang ini kesannya seperti menjadi satu. Padahal enggak ada urusannya. Makanya saya katakan, ini bukan urusan persampahan sebetulnya," ujarnya menambahkan.
Bahkan, dia mengungkapkan, dana kemitraan yang ditagihkan Pemkot Bekasi tersebut menjadi janggal lantaran tidak ada perjanjian yang mengikat hal tersebut. Selain itu, untuk dana kemitraan yang ditagihkan, pada dasarnya harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta, sehingga tidak serta merta dapat di airkan Pemkot DKI.
"Iya itu harus dipertanggungjawabkan kepada dewan, uangnya enggak sedikit itu. Betul tidak? Kita mau bangun pipa air minum Rp1,2 triliun untuk warga DKI saja kemarin enggak disetujui coba sama dewan, itu pipa air minum. Jadi bukan sesuatu yang sederhana," tuturnya.
Karena itu, dia menegaskan supaya persoalan antara dana kompensasi dengan dana kemitraan jangan dicampur adukkan menjadi satu dengan isu sampah. Melainkan, ditempatkan sesuai dengan porsinya antara penagihan dana kompensasi dengan dana kemitraan yang ditagihkan senilai Rp2 triliun.
"Nah yang mereka ajukan ini kemitraan, dan ajukan pun baru angka besarnya, detailnya baru diterima 18 Oktober, jadi kita akan komunikasi terus dan saya menganjurkan untuk lebih baik komunikasi langsung daripada berpolemik. Rencananya menyelesaikan masalahal atau meramaikan masalah," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthdi mengatakan, ada 14 poin kesepakatan yang dilanggar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Ke-14 poin yang belum direalisasikan antara lain, pembebasan gedung SMPN 49, pembebasan lahan untuk sekolah terpadu (SD, SMP) bertaraf internasional, pembebasan lahan pembangunan pengolahan air lindi, pembebasan lahan folder air Ciketing Udik, pembebasan lahan gedung serbaguna Ciketing Udik, pembebasan lahan Sumur Batu.
Kemudian, realisasi pembangunan Puskesmas Ciketing Udik, pembangunam gedung SMP 49, pembangunan sekolah terpadu bertaraf internasional, revitalisasi dan penataan sekolah alam, pembangunan rumah susuh masyarakat berpenghasilan rendah, pembangunan balai latihan kerja, pembangunan gedung pemadam kebakaran, pembangunan IPAL sebelum dibuang ke Kali Asem.
Menurut Luthfi, seluruh poin itu masuk sebagai usulan dana kemitraan yang belum direalisasikan Pemprov DKI. Permohonan itu sudah diajukan sejak tahun 2017 lalu. "Hampir Rp2 triliun yang sudah kami usulkan sejak tahun lalu," ujarnya.