Polisi Periksa Presiden PKS Pekan Depan, Ini yang Mau Digali

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deritan menyebut penyidik sudah mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada Presiden PKS, Sohibul Iman. Panggilan ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Anies Kaget Dengar Kabar PKS Beri Tenggat Waktu untuk Cari Koalisi Pilgub DKI

Surat panggilan kedua telah dikirim ke Sohibul pada Jumat 19 Oktober 2018. Rencananya pekan depan Sohibul dijadwalkan untuk diperiksa, tapi dia belum merinci harinya.

"Pemeriksaan minggu depan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 20 Oktober 2018.

Sebut Duet Anies-Sohibul Iman Kedaluarsa, PKS Buka Opsi Gabung KIM di Pilkada Jakarta

Kata dia, penyidik hendak meminta ulang keterangan Sohibul yang pernah diperiksa saat kasus tingkatnya masih penyelidikan. Hal itu lantaran kasus kini telah tahap penyidikan. Tapi, ia menambahkan tentu ada pertanyaan tambahan dari penyidik.

"Ya karena sudah naik ke penyidikan kan, penting harus digali lagi (unsur) pidananya," katanya.

PKS Sebut Kemungkinan Gagal Usung Anies-Sohibul di Pilgub Jakarta

Sohibul sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Selasa 16 Oktober 2018 lalu. Tapi, dia mangkir karena ada agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan.

Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Khoirudin

Kaget Diberi Waktu 40 Hari Cari Koalisi, PKS Singgung Anies Baswedan Tidak Mau jadi Kader

Anies Baswedan, mengaku kaget dengan pernyataan para Jubir Partai Keadilan Sejahtera yang menyebut ada tenggat waktu 40 hari untuk dirinya mencari koalisi Pilgub Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2024