Bekasi Klaim Pemprov DKI Belum Jalankan 14 Perjanjian, Ini Daftarnya
- VIVA.co.id/Hari Fauzan
VIVA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthdi mengatakan, ada 14 poin kesepakatan yang dilanggar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Menurut dia, penelantaran kerja sama itu tak digubris meski Pemerintah Kota Bekasi sudah memperingatkan. "Sudah diberikan surat peringatan sejak September 2018 kemarin. Tapi, Pemprov DKI selalu mengabaikan," katanya kepada VIVA, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Ke-14 poin yang belum direalisasikan antara lain, pembebasan gedung SMPN 49, pembebasan lahan untuk sekolah terpadu (SD, SMP) bertaraf internasional, pembebasan lahan pembangunan pengolahan air lindi, pembebasan lahan folder air Ciketing Udik, pembebasan lahan gedung serbaguna Ciketing Udik, pembebasan lahan Sumur Batu.
Kemudian, realisasi pembangunan Puskesmas Ciketing Udik, pembangunam gedung SMP 49, pembangunan sekolah terpadu bertaraf internasional, revitalisasi dan penataan sekolah alam, pembangunan rumah susuh masyarakat berpenghasilan rendah, pembangunan balai latihan kerja, pembangunan gedung pemadam kebakaran, pembangunan IPAL sebelum dibuang ke Kali Asem.
Menurut Luthfi, seluruh poin itu masuk sebagai usulan dana kemitraan yang belum direalisasikan Pemprov DKI. Permohonan itu sudah diajukan sejak tahun 2017 lalu. "Hampir Rp2 triliun yang sudah kami usulkan sejak tahun lalu," ujarnya.
Sejauh ini, kata Luthfi, masyarakat di sekitar lokasi TPST Bantargebang sangat membutuhkan sarana prasarana belajar, seperti sekolah. Hal itu yang memicu pemerintah daerah membawa aspirasi itu ke Pemprov DKI. "Karena mereka yang bertanggung jawab atas kehidupan masyarakat sekitar," ujarnya.