UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Apindo DKI Siap Ikuti Aturan

Rapat Kerja dan Koordinasi Provinsi (Rakerkonprov) Apindo DKI Jakarta.
Sumber :
  • Lilis

VIVA – Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Menurutnya, jika hal tersebut sudah diatur maka harus dijalani.

"Semua berangkat dari aturan yang sudah ada. Kalau aturan sudah ada masa tidak dijalani," kata Solihin usai syukuran kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.

Memang dirinya mengakui bahwa dari pihak pengusaha jika ditanya akan mengaku keberatan. Namun, sekali lagi ia menegaskan bahwa pihaknya siap mematuhi aturan.

Ia pun tidak ingin berpolemik mengenai kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Ia pun menyadari banyak pihak yang pro dan kontra atas kebijakan ini.

"Kalau anda berpikiran lain nanti ada pikiran lain jadi beraneka ragam. Justru aturan itu untuk menyatukan kita di dalam melakukan suatu tindakan," ucapnya.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa 19 Oktober 2018. UMP ditetapkan berdasarkan data inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini. Berdasarkan perhitungan BPS inflasi nasional yang mendasari ketetapan ini adalah sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5.15 persen.

"Dengan demikian, Kenaikan UMP atau UMK 2019 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03 persen," tulis surat edaran yang ditetapkan pada 15 Oktober 2018.

UMP Banten 2024 Hanya Naik Rp 66 Ribu, 'Kalau Ricuh, Buruh Diminta Nego Pengusaha'

Dengan adanya surat edaran ini, para gubernur diminta untuk mengumumkan UMP di daerah masing-masing mulai 1 November 2018. Kemudian ditetapkan paling lambat 21 November 2018.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan gubernur itu ditegaskan akan berlaku terhitung 1 Januari 2019.

30 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2024, Ini yang Belum


    

Jalan Sehat DKI Jakarta

Menuju PON Aceh-Sumut, Honor Atlet Pelatda DKI Jakarta Masih di Bawah UMR

Honor atlet yang sedang menjalani Pemusatan Latihan Daerah DKI Jakarta ternyata masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) dan tidak merata.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2024