UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Apindo DKI Siap Ikuti Aturan

Rapat Kerja dan Koordinasi Provinsi (Rakerkonprov) Apindo DKI Jakarta.
Sumber :
  • Lilis

VIVA – Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Menurutnya, jika hal tersebut sudah diatur maka harus dijalani.

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

"Semua berangkat dari aturan yang sudah ada. Kalau aturan sudah ada masa tidak dijalani," kata Solihin usai syukuran kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.

Memang dirinya mengakui bahwa dari pihak pengusaha jika ditanya akan mengaku keberatan. Namun, sekali lagi ia menegaskan bahwa pihaknya siap mematuhi aturan.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Ia pun tidak ingin berpolemik mengenai kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Ia pun menyadari banyak pihak yang pro dan kontra atas kebijakan ini.

"Kalau anda berpikiran lain nanti ada pikiran lain jadi beraneka ragam. Justru aturan itu untuk menyatukan kita di dalam melakukan suatu tindakan," ucapnya.

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa 19 Oktober 2018. UMP ditetapkan berdasarkan data inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini. Berdasarkan perhitungan BPS inflasi nasional yang mendasari ketetapan ini adalah sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5.15 persen.

"Dengan demikian, Kenaikan UMP atau UMK 2019 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03 persen," tulis surat edaran yang ditetapkan pada 15 Oktober 2018.

Dengan adanya surat edaran ini, para gubernur diminta untuk mengumumkan UMP di daerah masing-masing mulai 1 November 2018. Kemudian ditetapkan paling lambat 21 November 2018.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan gubernur itu ditegaskan akan berlaku terhitung 1 Januari 2019.


    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya