Bersama Pimpinan KPK, Gubernur Anies Segel Reklame di Rasuna Said

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menertibkan reklame yang tak memenuhi aturan. Penertiban dimulai di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Tak tanggung-tanggung, Gubernur Anies Rasyid Baswedan langsung memimpin apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraaan Reklame, Jumat 19 Oktober 2018.

Reklame yang tak memenuhi ketentuan aturan dan izin langsung disegel dengan spanduk berwarna oranye. Gambar reklame bermasalah itu ditimpa spanduk bertuliskan "Pelanggar Pasti Ditindak. Dukung Jakarta Tertib Reklame.”

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Papan reklame yang disegel Pemprov DKI Jakarta.

"Alhamdulillah pada pagi hari ini memulai sebuah babak baru di dalam pencegahan korupsi dan di dalam penegakan aturan di lingkungan ruang luar di wilayah pemprov Jakarta. Izinkan kami menyampaikan apresiasi dan sambutan positif terima kasih kepada KPK RI yang selama ini bekerja bersama dalam proses penertiban reklame terpadu yang kita jalankan pada pagi hari ini," kata Anies di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat 19 Oktober 2018.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Penertiban reklame ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Anies menambahkan, bahwa kehadiran pimpinan KPK merupakan sebuah bentuk kerja bersama dalam penyiapan aksi bersama penertiban reklame yang tidak sesuai ketentuan.

"Kita ingin jantungnya Indonesia menjadi tempat dimana ketaatan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan benar dilaksanakan. Seperti yang disampaikan tahun 2017 pendapatan asli daerah dari pajak reklame angkanya cukup besar yaitu Rp964 miliar dan ini merupakan pendapatan asli daerah dari pajak. walaupun angka ini besar, tapi Pemprov DKI tidak hanya mengejar pendapatan. Kita juga harus mempertimbangkan aspek-aspek lain," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan dalam penertiban reklame ini. Pertama, penegakan hukum, kedua, aspek tata kota dan, ketiga, aspek tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik KKN.

"Itulah sebabnya pada pagi hari ini kita memulai sebuah langkah baru dan penertiban ini dimulai dengan penertiban reklame yang kebetulan secara lokasi di Jalan Rasuna Said, disamping kantor KPK. Ini menurunkan kesan bahwa seringkali ada pelanggaran-pelanggaran yang amat jelas di depan mata kita. Sekarang kita ingin agar pelanggaran itu bukan hanya ditertibkan tapi kita ingin itu dijadikan sebagai pesan kepada semua," katanya.

Anies menegaskan akan menindak semua reklame yang melanggar aturan. Ia mengatakan bahwa Pemprov DKI tak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pemilik reklame. Ia mengimbau agar pemilik lain yang melanggar untuk segera menurunkan reklamenya.

"Kita akan lanjutkan dengan pemberian sanksi kepada pemasang reklame yang terus membandel. Salah satu sanksi tegas yang akan diberikan bila mereka tidak menurunkan adalah tidak akan diberi izin untuk memasang reklame di mana saja di DKI untuk jangka waktu tertentu. Pilihannya kami kirim surat peringatan Anda turunkan, atau Anda tidak turunkan, maka kami larang Anda beroperasi di Jakarta," ujar Anies. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya