DP Nol Rupiah Dikritik, Anies Sebut Program Pakai Skema Perbankan
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, program DP nol rupiah menggunakan skema perbankan yang sudah mengatur batasan maksimal dan proporsi penghasilan, untuk dipakai mencicil.
Hal itu dikemukakan Anies menanggapi kritik dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta bahwa program DP nol rupiah bukan untuk rakyat miskin.
"Karena memang menggunakan skema perbankan yaitu ada proporsi di mana penghasilan tidak boleh dipakai untuk nyicil. Kan ada batas maksimalnya, di mana persentase penghasilan tidak boleh dipakai untuk nyicil," kata Anies di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu, 17 Oktober 2018.
Anies mengatakan, untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, bisa dengan program Rumah Susun Sewa atau Rusunawa, tapi bisa menjadi hak milik setelah menyewa selama 20 tahun. UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp3.648.035, sedangkan UMP DKI Jakarta tahun 2019 naik 8,03 persen.
"Statusnya sewa beli, nah itu untuk mereka di bawah UMP. Jadi program ini memang bisa menggunakan fasilitas perbankan," ujarnya.
Mantan rektor Universitas Paramadina ini menjelaskan, dalam aturan perbankan ada batasan maksimal cicilan, yakni sebesar 30 persen dari penghasilan. Jika orang yang penghasilannya di bawah UMP tetap mencicil bisa melebihi batas maksimal.
"Karena itu jangan kita membuat mereka tidak bisa hidup layak setiap bulan hanya karena mereka harus nyicil rumah. Lebih baik mereka sewa dengan harga yang murah tetapi punya kepastian bila membayar dengan baik, merawat rumah dengan baik maka setelah 20 tahun mereka bisa memiliki," ujar Anies.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengkritik setahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satu kritik tersebut yakni terkait program rumah DP nol rupiah.
Program itu dinilai bukan program untuk orang miskin. Sebab, program DP nol rupiah untuk warga DKI Jakarta yang berpenghasilan Rp4 juta sampai dengan Rp7 juta per bulan. Dengan skema cicilan per bulan minimal Rp2 juta.