Bawaslu DKI Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Sekolah

Puadi, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh calon legislator DPRD DKI Jakarta berinisial A. Caleg incumbent itu diduga melanggar ketentuan kampanye. Sebab diduga kampanye menggunakan fasilitas pendidikan, yakni di sebuah SMP negeri di Jakarta Barat.

Berkas KDRT Kader PDIP Anggota DPRD Babel P-21, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti?

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, hal itu merupakan laporan dari masyarakat kepada Bawaslu Kota Jakarta Barat, dengan terlapor caleg berinisial A.

"Ya masyarakat melapor ke Bawaslu Kota Jakarta Barat. Terkait adanya caleg yang kampanye di tempat pendidikan," kata Puadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Baliho Calon Bupati Bogor dari PDIP Dirusak, Pelakunya Diduga Caleg PSI

Puadi menjelaskan,  kepala sekolah tersebut menjadi pihak terkait. Hal itu karena kepala sekolah sebagai pengundang guru, dengan rencana caleg A menjadi narasumber.

"Karena kepala sekolah itu dalam suratnya itu memang mengundang kepada guru MGMP. Mata pelajaran bidang studi khusus jurusan apa gitu, untuk caleg tersebut menjadi narasumber," ujarnya. 

Deretan Artis yang Dilantik Jadi DPR RI Hari Ini, Ada Ahmad Dhani hingga Once Mekel

Namun, Puadi mengemukakan, saat caleg diundang tidak menjadi penguatan narasumber bidang studi tersebut melainkan menyampaikan promosi dia. "Di spanduknya pun mereka bersilaturrahmi. Tetapi di dalamnya ada muatan-muatan yang menurut si pelapor itu mereka sedang berkampanye di tempat pendidikan," ujarnya. 

Setelah menerima Laporan, kata Puadi, pihaknya lantas melakukan proses penyelidikan dan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan dan melalui Sentra Gakumdu Jakarta Barat, laporan dengan terlapor caleg A memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu. Caleg itu diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Puadi menambahkan, untuk laporan terkait terlapor caleg itu sudah memasuki penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan pihak terkait kepala sekolah tidak memenuhi unsur pidana, namun diduga kuat melanggar kode etik ASN. Bawaslu lantas memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran kode etik itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Nanti di penyidikan punya waktu 14 hari polisi melakukan penyidikan. Kalau terbukti ya bisa pelimpahan ke jaksa penuntut umum, kejaksaan. (Kepsek) Ya paling kode etik. Ya akan direkomendasi itu sama Komisi Apartur Sipil Negara," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan akan menindak tegas kepala sekolah tersebut jika terbukti bersalah. "Semua yang menyalahi ketentuan akan ditindak, nanti kalau ada laporan kita akan proses," kata Anies di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Oktober 2018.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, meminta seluruh ASN di DKI Jakarta menunjukkan netralitas dalam pesta demokrasi. "Semua ASN harus menunjukkan netralitas dan mari saling awasi dan saling ingatkan. Jangan biarkan bila ada kolega terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai ASN," lanjut Anies. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya