Dishub Didenda Rp186 Juta karena Derek Parkir Liar, Ini Kata Anies

Petugas Dishub DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir liar di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Mahkamah Agung menghukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rp186 juta, karena menderek parkir liar. Terkait putusan itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan mentaati putusan hukum tersebut.

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, akan menjalankan keputusan MA tersebut. Menjalankan keputusan MA, sudah menjadi tanggung jawab.

"Kalau kita, harus mentaati Pengadilan ya, begitu ada putusan pengadilan, maka tanggungjawab kita menjalankan, apalagi putusan MA. Jadi kita akan melaksanakan," kata Anies di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu 17 Oktober 2018.

Pakar Bongkar Penyebab Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Timses yang Blunder Jadi Sorotan

Anies meminta semua petugas dalam menjalankan tugasnya untuk mentaati prosedur dan aturan yang berlaku. Termasuk, para petugas Dinas Perhubungan ketika menderek parkir liar.

"Perlindungan terkuat bagi aparat pemerintah adalah mentaati prosedur. Kalau kita tertib prosedur, maka tugas pun aman, karena taat prosedur. Tetapi, kalau ada prosedur yang terlewat, maka di situlah muncul potensi masalah. Jadi, ini pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas. Taati semua prosedur karena semua ketentuannya ada di situ," ujarnya.

PDIP Sebut Anies dan Ahok Berkontribusi atas Kemenangan Pramono-Rano
Cagub Cawagub Jakarta Pramono-Rano Karno bertemu Anies Baswedan

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan turut mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024