Presiden PKS Mangkir dari Panggilan Polisi

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman, tidak memenuhi panggilan polisi guna diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Polisi Bakal Lakukan Penyekatan untuk Antisipasi Konvoi Malam Tahun Baru

"Tidak, Sohibul tidak bisa datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 16 Oktober 2018.

Adi menjelaskan, hal itu disampaikan pengacara Sohibul kepada pihaknya. Pihak Sohibul mengaku tak bisa hadir lantaran ada kegiatan yang harus dihadiri, kegiatan tersebut tidak bisa ditinggal begitu saja. "Ada agenda lain gitu," ucapnya.

Respons Kompolnas Usai 34 Polisi Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan WN Malaysia di DWP

Sedianya Sohibul diperiksa sekira pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.00 WIB batang hidungnya tak nampak di Markas Polda Metro Jaya.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan. 

Kasubdit Hingga Kasat Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Kombes Donald Aman?

Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Kombes Latif: Masyarakat Bekasi Silakan Rayakan Malam Tahun Baru di Bekasi, Tidak Usah ke Jakarta

Jika larangan konvoi dan mobil bak terbuka dilanggar, petugas akan melakukan penindakan untuk meminta putar balik.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024