Diperiksa Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil Anzar Janji Beri Kabar Penting
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, akan menyampaikan beberapa hal, usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
"Nanti setelah ini, akan sampaikan ada yang luar biasa penting, dan nanti luar biasa penting itu akan saya sampaikan," ujar Dahnil di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Oktober 2018.
Namun, Dahnil belum mau merinci terkait hal yang hendak disampaikan itu. Dia minta untuk bersabar menunggu sampai pemeriksaan selesai. "Yang jelas hari ini saya datang dengan gembira," katanya.
Sebelum Dahnil, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, dari pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro, dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.
Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Chili, Kamis, 4 Oktober 2018. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Pada Jumat, 5 Oktober 2018 malam, Ratna pun resmi ditahan polisi. Ratna sempat mengajukan permohonan menjadi tahanan kota pada 8 Oktober 2018, namun polisi menolaknya.