Besok, Koordinator Jubir Prabowo-Sandi Diperiksa Polisi
- VIVA/Lilis
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana memeriksa saksi lain terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet. Dijadwalkan, pemeriksaan selanjutnya akan memanggil Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan pada Jumat kemarin, 12 Oktober 2018.
"Hari Jumat kemarin juga sudah kami kirimkan untuk panggilan kepada Pak Dahnil Anzar yang rencananya kami agendakan (pemeriksaan) untuk besok, Selasa. Kami mintai keterangan berkaitan dengan saksi," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 15 Oktober 2018.
Tak jauh berbeda dengan Nanik, Dahnil dijadwalkan dimintai keterangan sekira pukul 13.00 WIB. Polisi hendak meminta keterangan seputar pertemuan 2 Oktober di mana ada Ratna dan Prabowo cs.
"Kan ada pertemuan itu, kita tanyalah. Kebenaran itu, apa yang dibicarakan di situ," ucapnya.
Sementara itu, Dahnil sendiri membenarkan hal tersebut. Ia mengaku siap memenuhi panggilan. "Iya betul. Saya akan datang dengan senang hati dan gembira," ujar Dahnil.
Ratna ditangkap polisi, Kamis malam, 4 Oktober 2018, di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Pada Jumat malam, 5 Oktober 2018, Ratna pun resmi ditahan polisi. Sempat mengajukan permohonan jadi tahanan kota pada 8 Oktober 2018, namun polisi menolaknya. (ase)