Wakil Ketua Timses Prabowo-Sandi Diperiksa Polisi Siang Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memeriksa kembali saksi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Pada hari ini, Senin 15 Oktober 2018, penyidik akan meminta keterangan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.

Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Binda Estetika, Menteng, Jakarta Pusat; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal; Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais; juga Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, membenarkan hal tersebut. Tapi, dia belum bisa memastikan apakah Nanik akan datang memenuhi panggilan atau tidak.

"Ya benar (ada agenda meminta keterangan pada Nanik)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Nanik dijadwalkan dimintai keterangan pada siang ini. Terkait apa yang akan digali penyidik, Argo tidak bisa membeberkannya lantaran hal tersebut merupakan wewenang penyidik.

"Jam 13.00 WIB (pemanggilan Nanik)," ucap Argo.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Pada Jumat malam, 5 Oktober 2018, Ratna pun resmi ditahan polisi. Sempat mengajukan permohonan jadi tahanan kota pada 8 Oktober 2018, namun polisi menolaknya. (ase)

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019