Pemprov DKI Diminta Tak Lagi Lakukan Penggusuran Paksa

Penggusuran Bangunan di Bukit Duri
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta memberikan refleksi jelang satu tahun pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang jatuh pada 15 Oktober 2018. Namun begitu, ada beberapa catatan untuk Pemprov DKI.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

LBH mencatat, selama 2017 terjadi 110 kasus penggusuran paksa terhadap hunian dan unit usaha. Kemudian korban penggusuran itu sendiri berada pada angka 1.171 keluarga dan 1.732 unit usaha.

Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie AlBajili mengatakan, pada periode September 2018 telah terjadi 79 kasus dengan jumlah korban mencapai 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

"Mayoritas penggusuran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan catatan angka 91 persen (2017) dan 75 persen (Januari sampai September 2018)," kata Charlie.

Dijelaskan Charlie, penggusuran paksa mengakibatkan munculnya tunawisma dan pengangguran.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

"Hal yang membuat penggusuran paksa, dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komisi HAM PBB pada 1993," ungkapnya.

Charlie menambahkan, tidak hanya itu, penggusuran juga masih dilakukan dengan pengerahan aparat berlebihan. Pemprov DKI masih melibatkan TNI dan Polri yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

"Hasilnya banyak kasus penggusuran yang dilakukan dengan tindakan kekerasan maupun perampasan harta benda pribadi," kata Charlie.

Karena itu, Charlie menyarankan agar Pemprov DKI perlu merumuskan solusi-solusi alternatif pembangunan kota tanpa penggusuran paksa.

"Perlu adanya solusi alternatif, soal pembangunan kota tanpa penggusuran. Langkah tersebut dapat dimulai dengan meregulasi standar-standar HAM yang diatur pada level peraturan daerah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya