Augie Fantinus Ditahan Polisi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
VIVA – Artis sekaligus mantan manajer Timnas Basket Indonesia, Augie Fantinus mulai Jumat malam 12 Oktober 2018 resmi ditahan dalam kasus pencemaran nama baik lewat media sosial, yang menuding ada polisi yang jadi calo tiket Asian Para Games di Jakarta. Polisi pun menyesalkan apa yang diperbuat Augie.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sebagai seorang figur publik, harusnya Augie bisa memberi contoh yang baik.
"Namanya figur publik malah harus punya etika. Harus jadi contoh," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 12 Oktober 2018.
Selama diperiksa, Augie cukup kooperatif. Tapi, dia tidak didampingi pengacara lantaran tidak mau.
"Dia tidak mau didampingi pengacara, tapi dicarikan," lanjut Argo.
Lebih lanjut Argo menjelaskan, alasan Augie melakukan perbuatan konyolnya yang berujung ke tahanan Polda adalah lantaran dia bermaksud mengadukan perbuatan polisi yang disebutnya jadi calo itu. Sayangnya, niat Augie salah sasaran, si polisi bukanlah calo.
"Dia (Augie) ada menyampaikan bahwa agar pimpinannya (atasan si polisi yang disebut calo) tahu. Kemudian dia tidak mengerti bagaimana ceritanya (kejadian sebenarnya) di situ," katanya lagi.
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara. (ren)