Augie Fantinus Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA – Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial, artis sekaligus mantan manajer Timnas Basket Indonesia, Augie Fantinus mulai Jumat malam 12 Oktober 2018 resmi ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Augie akan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sampai 20 hari ke depan. Dia sebelumnya jadi tersangka setelah menuduh ada polisi yang jadi calo tiket ajang Asian Para Games 2018 di Jakarta melalui akunnya di media sosial.
"Kejadian yang di venue basket, setelah kita klarifikasi, identifikasi tidak ada kegiatan pencaloan. Mulai malam ini kita lakukan penahanan," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 12 Oktober 2018.
Argo menjelaskan, alasan Augie ditahan adalah subjektivitas penyidik. Belum lagi ancaman hukuman Augie di atas enam tahun, sehingga ia mengharuskan ditahan.
"Ini jadi pengalaman, contoh. Kalau tidak benar jangan dilakukan (diviralkan)," kata Argo.
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, memasuki hari keenam penyelenggaraan ajang bergengsi Asian Para Games 2018, publik Tanah Air pun memuji perhelatan pesta olahraga disabilitas Asia ketiga ini. Sayangnya, pada Kamis 11 Oktober 2018 terdapat kejadian yang menuai kekecewaan calon penonton.
Hal itu terjadi saat pertandingan cabang basket wheelchair (bola basket dengan kursi roda) di Hall Basket Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Saat komedian Augie hendak memasuki venue tersebut, ia ternyata coba ditawari tiket pertandingan oleh oknum berseragam polisi.
Momen ini direkam dan diposting di Instagram pribadi @augiefantinus dan memperlihatkan upaya dua orang oknum polisi menawarkan tiket pertandingan. Namun, usaha mereka ditolak Augie yang "menasihati" keduanya. (ren)