Kronologi Kasus Augie Fantinus soal Tudingan Calo Versi Polisi

Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan peristiwa yang terjadi dalam video di akun instagram artis sekaligus mantan manajer Timnas Basket Indonesia, Augie Fantinus, yang jadi tersangka setelah menuding adanya oknum polisi yang jadi calo tiket di ajang Asian Para Games 2018 di Jakarta. Menurut Kombes Argo, peristiwa itu bermula ketika tiket box penuh sesak.

Wanti-wanti Pengusaha, Mentan Amran: Goda Kementan Aku Blacklist

"Jadi begini, kemarin kejadian di GBK dekat dengan tiket box itu kan full ingin tonton semua, jadi crowded. Akhirnya tiket ditutup sementara, kan ditakutkan, di dalam enggak ada kursi," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 12 Oktober 2018.

Lantas, lanjut Argo, tiba-tiba hadirlah anak-anak serta guru dari salah satu Sekolah Dasar swasta yang hendak menonton di sana. Mereka meminta tolong pada polisi untuk membelikan tiket lantaran tak memungkinkan ikut dalam kerumunan meningkat jumlah anak-anak yang ikut cukup banyak.

Mentan Amran Pecat Direktur di Kementan usai Ketahuan Main Mata dengan Calo Proyek

"Kemudian, adalah dari SD Tarakanita, meminta tolong kepada polisi membelikan tiket sejumlah seratus. Setelah dibantu, sudah dapat tiket itu, dikasih ke SD Tarakanita," katanya.

Namun, ternyata ada kelebihan lima tiket di sana. Pihak SD swasta itu pun kembali meminta tolong polisi apakah bisa membantu me-refund lima tiket lebih itu.

Kementan Bantah Tudingan Amran Punya Kepentingan dalam Bersih-bersih Calo Proyek Pengadaan

"Kemudian anggota ke tiket box, anggota bawa lima untuk di-refund, ternyata enggak bisa. Dan karena tidak bisa, dan ada si Augie ini, karena dia mau nonton dan shooting, artinya dia merekam. Ngomong ke anggota 100 ribu, dijawabnya kan 'enggak'. Setelah itu diviralkan sama Augie bahwa polisi calo tiket," ujar Argo.

Augie sendiri kini telah jadi tersangka atas perbuatannya itu. Dia jadi tersangka pencemaran nama baik dan ITE kemudian dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, memasuki hari keenam penyelenggaraan ajang bergengsi Asian Para Games 2018, publik Tanah Air pun memuji perhelatan pesta olahraga disabilitas Asia ketiga ini. Sayangnya, pada Kamis 11 Oktober 2018 terdapat kejadian yang menuai kekecewaan calon penonton.

Hal itu terjadi saat pertandingan cabang basket wheelchair (bola basket dengan kursi roda) di Hall Basket Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, saat artis yang juga komedian Augie Fantinus hendak memasuki venue tersebut. Sebelum masuk ke kompleks Hall Basket GBK, Augie ternyata coba ditawari tiket pertandingan oleh oknum berseragam polisi.

Momen ini direkam dan diposting di Instagram pribadi @augiefantinus dan memperlihatkan upaya dua orang oknum polisi menawarkan tiket pertandingan. Namun, usaha mereka ditolak Augie yang "menasihati" keduanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya