Alasan 2 Penyidik KPK Dipulangkan Kembali ke Polri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, menjelaskan penyidik Polri bernama Kompol Harun dan AKBP Roland Ronaldy ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran masa dinasnya di sana telah habis. Keduanya pun kembali ke institusi Polri.

Pengacara Perantara Suap Penyidik KPK Dituntut 10 Tahun Penjara

Ia menyebut mereka berdua ditarik kembali ke Korps Bhayangkara bukan karena merusak buku merah yang merupakan barang bukti berkaitan dengan kasus suap impor daging sapi. 

"Karena penugasan selesai," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 11 Oktober 2018.

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar

Adi mengatakan, pihak KPK tak pernah memberi pernyataan kalau Harun dan Roland terlibat merusak barang bukti. Dalam hal ini, lanjutnya, Polri sendiri disebutnya sudah membantu KPK guna mencari tahu perihal perusakan barang bukti yang dituduhkan kepada Roland dan Harun, tapi mereka dinyatakan tak bersalah.

"Iya enggak pernah. Pengawas internal KPK pernah bekerja sama dengan pengawas internal Polri, mencari tahu apakah peristiwa itu benar. Faktanya tidak ada perbuatan yang salah dilakukan oleh mereka," kata dia lagi.

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penghentian Perkara
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan di Mabes Polri

Besok, Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri

Dari 44 orang itu sendiri, diketahui ada nama mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan mantan penyidik senior Novel Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2021