5 Pelaku Penipuan Barang Hilang Lewat Telepon Diciduk Polisi
- VIVA/Sherly
VIVA – Lima warga asal Sulawesi Selatan diamankan oleh pihak kepolisian Tangerang setelah melakukan penipuan berkedok barang hilang melalui telepon seluler.
Bermodal print, lima pelaku yakni, Amirullah (34), Ahmad Nugraha (23), Andi Suryanto (42) Hermansyah (26) dan Saenal (27) melakukan penipuan dengan cara sebar cek dan SIUP palsu.
"Saya sebar cek dan SIUP palsu, nanti di sana tertera nomor ke kami, kemudian kalau korban itu telepon baru kita beraksi," kata Amirullah di Tangerang, Kamis, 11 Oktober 2018.
Saat korban menghubungi pelaku sesuai dengan nomor yang tertera, pelaku akan menanyakan, "apakah bapak menemukan barang kami yang hilang" selanjutnya, korban akan diajak berkomunikasi lebih lama dan digiring untuk mengirimkan sejumlah uang.
"Uang itu saya minta bertahap, pertama Rp300 ribu sampai tahap keempat Rp5 juta. Itu untuk proses pencairan pada surat berharga yang ditemukannya itu nantinya akan kita kasih Rp280 juta," terangnya.
Dari aksi penipuan yang dilakukan komplotan tersebut selama empat tahun, para pelaku berhasil mendapatkan untung hingga ratusan juta per bulannya di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, kelimanya diamankan di Selapajang, Kota Tangerang dan diamankan barang bukti berupa cek, SIUP dan beberapa buku yang tabungan.
"Saat diamankan mereka tidak melakukan perlawanan. Kita dapati juga, otak dari usaha ini ada residivis di tahun 2006 dengan kasus yang sama. Residivis tersebut yakni, Amirullah," ungkapnya.
Kasus ini pun terungkap setelah, salah seorang korban tersadar saat akan melakukan proses transfer ke pelaku di tahap pertama.
"Korban sadar saat akan transfer uang Rp300 ribu ini. Kemudian, dia langsung memutuskan telepon, dan melaporkan pada kami. Saat ditelusuri nyatanya ini penipuan," terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Harry juga meminta kewaspadaan bila menerima hadiah ataupun temuan barang yang mencurigakan. Terutama, bila meminta menghubungi nomor yang bersangkutan.
"Waspada adanya hipnotis, karena ini sering terjadi," ujarnya.
Para tersangka pun saat ini dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.