Babak Baru Kasus JIS, Orangtua Korban Ajukan Gugatan Perdata

Kuasa hukum orang tua Theresia Pipit, Tommy Sitohang di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pekerja di Jakarta International School atau sekarang Jakarta Intercultural School (JIS) memasuki babak baru. Setelah kasus hukum terhadap pelakunya selesai dan berkekuatan hukum tetap, kini giliran sekolahnya yang digugat secara perdata.

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Penggugat adalah orang tua korban pelecehan seksual oleh tenaga pengajar di sekolahan tersebut. Gugatan tersebut telah masuk ke PN Jaksel dengan Nomor 704/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang diajukan Theresia Pipit Widowati, selaku orang tua dari Marc Aaron Kroonen, korban tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di JIS sekitar tahun 2013-2014 silam.

"Kami gugat karena tindak pidana pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh dua orang Guru JIS dan petugas-petugas kebersihan yang bertugas membersihkan pekarangan sekolah JIS tersebut," kata kuasa hukum orang tua Theresia Pipit Widowati, Tommy Sitohang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Oktober 2018

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Tommy mengungkapkan, dalam gugatan perdata ini disertajan bukti hukum atas terjadinya tindak pidana pelecehan seksual tersebut. Merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) RI dan sekarang telah berkekuatan hukum tetap.

Beberapa putusan tersebut antara lain putusan No. 115PK/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Agustus 2017, No. 2654 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Februari 2016, No. 1517K/PID.SUS/2015 tertanggal 28 Juli 2016. Lalu, ada No. 1512K/PID.SUS/2015 tertanggal 28 Juli 2016, 1511K/PID.SUS/2015 tertanggal 28 Juli 2016, 1515K/PID.SUS/2015 tertanggal 28 Juli 2016, dan 1513K/PID.SUS/2015 tertanggal 28 Juli 2016.

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

Tommy mengatakan, putusan-putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan bukti hukum yang tidak terbantahkan atas pelecehan seksual terhadap anak yang bersekolah di JIS tersebut.

"Tentunya juga sekaligus telah menepis prasangka masyarakat terhadap pihak korban yang dulu diduga telah mengajukan laporan polisi yang tidak berdasar atas hukum," ujarnya.

Kemudian, Tommy menambahkan pengajuan gugatan kali ini untuk menuntut keadilan bagi korban tindak pidana pelecehan seksual. Kendati demikian, Tommy enggan menyebutkan berapa nominal yang dituntut kliennya kepada JIS.

Baca: Terpidana Kasus JIS Diterbangkan dari Bali ke Jakarta

Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini adalah eks dua guru JIS yang juga terpidana yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong. Selain itu, ada sejumlah terpidana sekaligus eks pekerja JIS yaitu Afrischa Styani alias Icha, Syahrial Bin Nasrul Jaka, Virigiawan Amin alias Awan, Agun Iskandar alias Agun Bin  Nana, Zainal Abidin alias Ali Subrata.

Selanjutnya, ada Yayasan Jakarta Intercurtural School, PT ISS Indonesia dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Baca: Divonis MA 11 Tahun, Dua Guru JIS Bersiap Ajukan PK

"Dengan diajukannya gugatan ini, diharapkan pihak-pihak tersebut diatas dapat bertanggungjawab secara perdata dan segera melaksanakan kewajiban-kewajiban hukumnya terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual tersebut," ujar Tommy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya