Pelegalan Becak Dikabarkan Bakal Ditolak Dewan, Anies Santai

Becak di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA/Irwandi Arsyad

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi santai terkait kabar akan ditolaknya pengajuan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum oleh kalangan DPRD DKI Jakarta. Revisi diajukan terkait pelegalan becak di Ibu Kota. 

Sirkuit Formula E Pakai Bambu, Gilbert-PDIP Tuding Anies Bohong Lagi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, dia hanya tak ingin rakyat kecil seperti tukang becak digilas. "Tidak apa-apa, suratnya sudah saya kirim sekitar dua bulan lalu. Jangan hanya memfasilitasi mereka yang besar, semua tentu ingin yang besar tumbuh tapi jangan menggilas yang kecil," kata Anies di Balai Kota, Kamis, 11 Oktober 2018.

Anies menambahkan, tukang becak juga ingin anaknya bisa sekolah. Mereka juga ingin mencari nafkah demi mencukupi kebutuhan keluarga.

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

"Mereka juga ingin anaknya bisa sekolah, bisa tumbuh besar karena itu saya ingin mengatur sehingga mereka bisa berkegiatan tanpa merugikan ketertiban umum, tanpa merugikan kelancaran lalu lintas," ujarnya menjelaskan.

Menurut Anies, nantinya becak tidak akan masuk ke jalur utama. Berbeda seperti tahun 1970 atau 1980. "Untuk mengaturnya, jangan dibayangkan becak kembali ke Jalan Thamrin, itu orang hidupnya tahun 70-an atau 80-an. Hari ini tidak ada orang pakai becak di jalan utama dan kami tidak berencana untuk membuka ke jalan utama," katanya.

Daftar Gaji dan Tunjangan DPRD DKI yang Naik pada 2022

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, pihaknya akan menanyai Anies terkait pelegalan becak. Prasetyo menyatakan, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang akan diajukan Anies bakal ditolak. (mus)
 

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono

Politikus PDIP Kritik Soal Anggaran Sirkuit Formula E Naik Rp10 Miliar

Anggaran pembangunan sirkuit Formula E tambah sebesar Rp10 miliar. Menurut Gembong, jika ada penambahan anggaran itu maka harus melalui kontrak ulang. 

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2022