Dianggap Biang Macet, Pemkot Depok Setop Gedung Bertingkat di Margonda
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Pemerintah Kota Depok menghentikan sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung bertingkat di Margonda. Hal itu dilakukan lantaran kawasan tersebut sudah sangat padat dan dianggap sebagai biang kemacetan. Moratorium ini akan berlaku sampai 2020 ketika ada Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru.
Seperti diketahui, Margonda yang merupakan jantung kota Depok telah menjadi pusat niaga, pendidikan, kuliner dan juga hunian. Di sepanjang Jalan Margonda Raya dengan panjang 4,89 kilometer tersebut sedikitnya tercatat telah terbangun deretan apartemen ataupun gedung bertingkat.
Di antaranya adalah Margonda Residence 1 hingga 5, Apartemen Taman Melati 1 dan 2, Atlanta Residence, Saladdin Mansion, Grand Zam-Zam Tower, Hotel Savero, Evencio Apartemen, Park View Condominium, Female Apartement, dan rumah susun yang dibangun oleh Kementerian BUMN yakni Transit Oriented Development (TOD) Pondok Cina.
Dengan bertumpuknya pusat kegiatan di sana menjadikan pergerakan manusia dan kendaraan hanya terpusat di Margonda. Di sisi lain, pemerataan pembangunan harus dilakukan sehingga izin untuk bangunan bertingkat di kawasan tersebut terpaksa disetop.
“Kami sudah memberikan rekomendasi pada saat paripurna tahun 2015, bahwa kawasan Margonda sudah sangat padat sehingga perlu dilakukan pembatasan pemberian izin gedung bertingkat,” kata anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, Kamis 11 Oktober 2018
Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2013 yang sudah direvisi di tahun 2015. Isi dalam perda revisi 2015 sudah direkomendasikan untuk tidak dikeluarkan IMB untuk pembangunan gedung bertingkat. Misalnya saja izin untuk apartemen, mall, pusat belanja, dan gedung bertingkat lainya.
“Revisi perda itu sudah dipansuskan dan diparipurnakan. Artinya harus dijalankan oleh pihak dinas terkait untuk tidak mengeluarkan izin IMB,” katanya menambahkan.
Hanya saja, semenjak rekomendasi dibacakan dalam paripurna tahun 2015 lalu ternyata masih ada saja pembangunan yang dilakukan. Padahal, kata Hamzah, jika keputusan tertinggi dewan adalah paripurna maka rekomendasi yang dibacakan seharusnya menjadi landasan dan dipatuhi.
“Saat ini nyatanya masih ada pembangunan. Harapannya saat ketuk palu perda RTRW tahun 2020 nanti ya sudah tidak ada lagi izin yang dikeluarkan. Saat ini masih moratorium,” katanya.
Sementara, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, Raperda RTRW saat ini masih digodok. Salah satunya membahas soal penataan di kawasan Margonda dengan melibatkan tim penataan termasuk pakar dan akademisi.
“Ini sesuai amanat pemerintah untuk dibentuk tim kajian. Merekalah yang akan melihat dan merekomendasi terakhir, apakah di Jalan Margonda ini masih layak dibangun apartemen atau tidak,” tuturnya
Pembatasan keberadaan apartemen di kawasan Jalan Raya Margonda merupakan hasil survei dan kajian. Salah satu alasan dilakukan penghentian IMB di Margonda karena kawasan tersebut sudah sangat padat. “Kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di ruas Jalan Margonda Raya yang terjadi hampir setiap hari terlebih hari Sabtu dan Minggu juga menjadi salah satu hasil survei serta kajian penghentian perizinan tersebut,” katanya
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Aset Kota Depok Dheni Wahyu berharap, pada pembahasan Raperda RTRW yang dilaksanakan pada 2020 nanti akan dilibatkan. Terkait aset, sangat penting untuk terlibat khususnya untuk penetapan site plan di Kota Depok.
“Kalau site plan ini kan jelas dan tidak bisa main-main. Kalau ada pengembang nakal misalnya, kalau melanggar apa yang sudah ada di site plan maka bisa berurusan dengan hukum. Apalagi kami juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Mereka setiap saat dapat membantu kami jika ada pengembang nakal yang melanggar site plan.” (mus)