Pemprov DKI Bahas Sistem Zonasi Reklamasi Teluk Jakarta
- VIVA / Irwandi
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sedang membahas Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis atau RTRKS dan sistem zonasi reklamasi Teluk Jakarta.
Setelah itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk badan hukum dan peraturan daerahnya. "Sekarang di Komite Pesisir sedang dibahas tentang landscape pesisir Jakarta seperti apa garis besarnya, baru perencanaannya nanti diterjemahkan dalam bentuk pasal-pasal," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Oktober 2018.
Anies menegaskan, kawasan reklamasi akan dibagi menjadi beberapa zona. Nantinya, zona-zona tersebut akan digunakan untuk hiburan, pantai terbuka dan transportasi.
"Jadi jangan dibalik. Nanti kami mau berapa besar wilayahnya untuk terbuka pantai, mana yang dipakai untuk kegiatan transportasi, mana yang dipakai untuk hiburan, itu semua diatur. Setelah itu, baru kemudian dimunculkan dalam bentuk pasal," kata Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin atas 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 September 2018.
Keputusan mencabut izin reklamasi diambil setelah Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi dan klarifikasi. Badan tersebut didirikan pada 4 Juli 2018 melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).