Terbukti Jadi Calo, Anggota Polres Tangerang Dipecat

Kapolres Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – AK, anggota kepolisian di Polresta Tangerang yang melakukan penipuan dengan mengimingi-imingi peminat seleksi untuk menjadi anggota Polri, berhasil mendapat uang Rp250 juta.

Diduga Tipu Warga Bali, Oknum TNI Dilaporkan ke Puspom

Kepada tim investigasi, AK mengaku melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi. Ia memiliki utang yang sudah tiga bulan belum dibayarnya. "Dari hasil pemeriksaan, hal ini baru dilakukannya pertama kali dan diketahui, karena terdesak ekonomi keluarga," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, Senin, 8 Oktober 2018.

Dijelaskan Alif, modus operandi yang dilakukan AK yaitu saat korban mendatangi Mapolresta Tangerang untuk menanyakan soal rekruitmen Polri. Saat itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengimingi korban dapat langsung diterima sebagai anggota kepolisian tanpa perlu khawatir gagal saat tes.

Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri Sita Aset di Tiga Lokasi Senilai Rp49 Miliar

"Saat mengimingi itu, korban langsung mau dan pelaku memberikan beberapa syarat salah satunya, dengan membayar uang tunai senilai Rp250 juta," ujar Sabilul Alif.

Kurang dari tiga hari, korban dan pelaku bertemu di kawasan Tigaraksa untuk memberikan uang tersebut. Saat itu, korban diminta untuk mengikuti proses pemeriksaan Polri sebagaimana mestinya, dan dijanjikan akan langsung diterima dengan mudah.

Ditanya Wartawan Soal Kasus Dugaan Penipuan, Fico Fachriza Beri Reaksi Begini

"Nyatanya, korban ini tidak diterima di institusi Polri. Dari sana korban curiga dan protes. Saat itu, langsung melapor ke Satreskrim," ujar Sabilul.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui AK, anggota Mapolresta Tangerang yang berpangkat Aiptu dengan jabatan Bintara tersebut melakukan aksi percaloan. Atas kasus itu, AK terkena sanksi pemecatan dan penahanan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Selain memecat AK, Polresta Tangerang juga melakukan pemecatan pada lima anggota lainnya. Kelima orang ini melakukan pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin.

Berikut data kepolisian yang dilakukan pemecatan :

1. Aiptu Adang Kosasih, NRP 74040071, bintra Polres Kota Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 143 hari dan adanya laporan tindak pidana.

2. Aipda Bambang Riswanto, NRP 63110064 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 790 hari.

3. Aipda Sunarto, NRP 76120338 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 488 hari.

4. Briptu Puji Utomo, NRP 74020072 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polreta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 845 hari.

5. Briptu Rengga Lesmono, NRP 85101245 (Tidak hadir) Bintara Polsek Rajeg Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 134 hari.

6. Bripda Wiwi Sanusi, NRP 89030636 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 969 hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya