Pengacara Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Aktivis Ratna Sarumpaet resmi ditahan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan yang menimpanya, Jumat malam, 5 Oktober 2018. Kuasa hukum pun meminta keringanan pada Kepolisian.
Pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengungkapkan, pihaknya berencana untuk mengajukan keringanan agar Ratna menjadi tahanan kota.
"Iya, kita kan punya hak kan untuk melakukan itu," kata Insank saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 6 Oktober 2018.
Rencananya, pengajuan itu akan dilakukan hari ini di Polda Metro Jaya. Sebab, tak memungkinkan dilakukan langsung kemarin usai penetapan Ratna ditahan, mengingat waktu yang larut malam dan Ratna yang juga sudah lelah.
"Kan masih mau diperiksa kembali juga hari ini. Rencananya siang ini jam 2 mau ke Polda. Jika tidak ada halangan kami mau ke sana ajukan itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Ratna ditangkap Kepolisian, Kamis malam, 4 Oktober 2018 di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Cile.
Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (ase)