Ratna Bayar Oplas Melalui Rekening Dana Bantuan Danau Toba

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) bergegas seusai memberikan pemaparan mengenai kasus Ratna Sarumpaet
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku berbohong soal penganiayaan yang menimpa dirinya. Ratna menyampaikan itu dalam konferensi pers Rabu 3 Oktober 2018, dan meminta maaf kepada sejumlah pihak yang merasa telah dibohonginya. 

Namun, dalam proses penyelidikan terkait kasus Ratna tersebut, polisi juga menemukan sejumlah fakta. Salah satunya soal rekening yang digunakan Ratna untuk melakukan operasi, sama dengan rekening pengumpulan dana korban bencana tenggelamnya kapal di Danau Toba.

"Dalam proses penyidikan, beliau melakukan pembayaran di rumah sakit dengan menggunakan nomor rekening itu. Kalau rekan-rekan membuka di internet, ternyata beliau menggunakan rekening itu untuk mengumpulkan dana, kalau tidak salah untuk Danau Toba," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta Selatan, Kamis 4 Oktober 2018.

Terkait hoaks Ratna Sarumpaet, menurut Setyo, kepolisian menerima enam laporan. Lima laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong. Satu laporan lagi soal permintaan polisi mengungkap dugaan penganiayaan.

Namun, dia melanjutkan, satu laporan soal pengungkapan dugaan penganiayaan gugur dengan sendiri usai Ratna mengaku telah berbohong.

"Pertama yang diungkap kasus penganiayaan gugur dengan keterangan Polda Jabar yang menyatakan di Jabar tanggal 21 (September) tidak ada kegiatan seminar internasional, itu gugur. Ternyata Ratna memberikan pernyataan dan mengakui bohong," katanya.

Polisi disebut Setyo, juga akan memanggil sejumlah orang atas laporan dugaan penyebaran hoaks. Polisi akan mengonstruksikan penyebaran hoaks. 

Setyo menyebut, penyebar hoaks bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.

Pengacara Minta Ratna Sarumpaet Dibebaskan

"Saya sudah mendengarkan penyidik Polda Metro Jaya, mereka komitmen akan menuntaskan, segera mengumpulkan bahan-bahan keterangan, akan membuat gambaran lebih jelas sehingga peran orang per orang,” kata Setyo.

Ratna Sarumpaet sudah mengakui kebohongannya soal penganiayaan. Kebohongan, menurutnya, berawal sebagai alasan ke anak-anaknya usai operasi plastik untuk sedot lemak di pipi.

Ratna Sarumpet Divonis Dua Tahun, Jaksa Ajukan Banding

"Saya pulang seperti membutuhkan alasan kepada anak saya di rumah. Kenapa muka saya lebam-lebam? Dan memang saya ditanya dan jawab saya dipukul orang. Jawaban pendek itu dalam satu minggu ke depannya akan terus dikorek terus, namanya juga anak, lihat muka ibunya lebam-lebam, kenapa?" kata Ratna.

"Dan saya enggak tahu kenapa, dan saya enggak pernah membayangkan bahwa saya akan terjebak dalam kebodohan seperti ini. Saya terus mengembangkan ide pemukulan itu dengan beberapa cerita," lanjut Ratna.

Ratna Sarumpaet Akhirnya Ajukan Banding Kasus Hoax
Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019