Dianggap Sebar Berita Bohong Ratna, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi
- istimewa
VIVA – Jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penyebaran informasi hoax atau berita bohong penganiayaan terhadap aktivis sosial Ratna Sarumpaet. Setidaknya ada dua tokoh yang turut dilaporkan terkait penyebaran informasi tersebut di media sosial.Â
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, salah satu terlapor yakni Fadli Zon, wakil ketua umum Partai Gerindra. Salah satu yang lainnya yaitu berinisial DS. Hanya saja Setyo tak mengungkap siapa DS yang dimaksud.Â
"Ada beberapa orang. (Termasuk FZ?) Iya termasuk beliau, DS juga," kata Setyo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2018.
Terkait status Ratna, jenderal bintang dua ini menyebut bahwa ibunda artis Atiqah Hasiholan ini masih saksi. "Jadi yang dilaporkan adalah yang menyebarkan. Tentang Bu Ratna Sarumpaet sendiri beliau masih saksi," ujarnya.
Laporan polisi dengan Fadli Zon sebagai terlapor diunggah salah satu akun twitter bernama @abirekso. Dirinya mengunggah sebuah Surat Tanda Terima Laporan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 1 Oktober 2018.
Dalam surat tersebut, Fadli Zon dilaporkan seorang pengacara bernama Henry Dunant Simanjuntak, yang beralamat di Gedung STC Senayan Ruang 89, Jalan Asia Afrika, Pintu FX Gelora Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Fadli Zon dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 310 KUHP juncto pasal 45 A ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Seruan kepada #RakyatAkalSehat untuk selalu teguh membasmi kebohongan publik. Sekarang @fadlizon sudah dilaporkan balik penyebaran berita bohong! Bergerak Kawan!!!," tulis @abirekso melengkapi potret Surat Tanda Terima Laporan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Selasa, 2 Oktober malam.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyampaikan, pihaknya menerima sejumlah laporan yang meminta agar kepolisian menyelidiki kebenaran penganiayaan yang dialami aktivis sosial Ratna Sarumpaet.
"Dari beberapa hasil penyelidikan tersebut, apa berita itu tidak benar, maka ada tiga laporan polisi yang masuk di Polda Metro Jaya dan satu di Bareskrim. Di laporan tersebut mencantumkan polisi terkait pemberitaan bohong," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Nico, fakta lapangan yang didapat penyidik berbeda dengan informasi yang beredar di sosial media. Ratna Sarumpaet diketahui datang ke Rumah Sakit Bina Estetika pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Tinggal di RS tersebut sampai tanggal 24 September dan keluar jam 21.00 WIB dan dalam periode 21 sampai 24 menurut keterangan dari RS, dia tidak keluar dari RS. Kalau pemberitaan Ibu Ratna Sarumpaet di Bandung bersama dua rekannya dan sudah kami cek tidak ada konferensi internasional," kata dia.