Bayi Dibawa Kabur Bidan di Tangerang, Dikembalikan setelah Enam Hari
- VIVA/Sherly
VIVA – Bayi anak pasangan suami-istri Randi (33 tahun) dan Atika (30 tahun) dibawa kabur oleh bidan yang membantu persalinan sang ibu di Tangerang, Banten. Sang bidan yang bernama Yuni mengembalikan si bayi ke orang tuanya setelah dibawanya selama enam hari.
Peristiwa itu terjadi pada 22 September 2018, ketika Atika sang ibu hendak melahirkan lalu dirujuk ke Rumah Sakit Permata Ibu, Tangerang. Atika lebih dahulu diperiksakan ke bidan Yuni dan diputuskan mesti dioperasi cesar karena tak memungkinan bersalin dengan cara normal.
Atika akhirnya dioperasi cesar di Rumah Sakit Permata Ibu dan bayinya lahir selamat. Tetapi masalahnya menyusul karena Randi sang suami tak punya cukup uang sebesar Rp10 juta untuk biaya persalinan itu. Bidan Yuni menawarkan bantuan dan meminjamkan uang senilai itu untuk dibayarkan kepada rumah sakit.
Atika mulai berfirasat buruk ketika dia dibolehkan pulang setelah tiga hari dirawat di rumah sakit itu, tetapi tidak dengan bayinya. Konon, si bayi ditahan sementara untuk menyelesaikan proses administrasi.
"Bayi kami tidak diberikan kepada kami tapi malah dibawa sama bidan Yuni," kata Randi saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Tangerang, pada Selasa, 2 Oktober.
Randi mengaku berkali-kali menghubungi bidan Yuni untuk menanyakan kabar anaknya, termasuk kepastian membawa pulang si bayi. Namun bidan Yuni tak merespons sehingga merasa si bayi ditahan oleh si bidan gara-gara belum mengembalikan utang Rp10 juta itu. Atika tak henti menangis karena sudah berhari-hari tak dapat bertemu anak ketiganya itu.
Namun pada Senin sore, 1 Oktober, tiba-tiba bidan Yuni mendatangi rumah kontrakan pasangan Randi dan Atika dan dia langsung mengembalikan si bayi. Si bidan, kata Randi, marah-marah dan menuding suami-istri itu berbohong dan tak menghubunginya.
"Saya bingung bohong di mana, karena memang benar saya sudah hubungi Bu Yuni, dan tidak ada tanggapan. Siapa yang enggak panik, anak saya dibawa lari seperti itu," kata Randi.
Rupanya peristiwa itu diketahui luas warga sekitar dan ketua RT setempat. Pasangan Randi dan Atika serta bidan Yuni dimediasi oleh ketua RT di kantor polisi. Disepakati bahwa Randi akan melunasi utangnya kepada Yuni dengan mencicil sebesar Rp500 ribu per bulan selama 18 bulan.
Dianggap miskomunikasi
Pemerintah Kota Tangerang ikut menyelesaikan permasalahan itu. Menurut wakil wali kota Sachrudin, peristiwa itu sesungguhnya hanya karena kesalahpahaman atau miskomunikasi antara orang tua si bayi dengan sang bidan. Tapi sekarang masalahnya sudah beres.
"Bbidannya pun tidak mau memberatkan. Bidannya juga enggak minta ganti rugi. Jadi, hanya masalah komunikasi," kata Sachrudin.
Mengenai kesulitan biaya pada proses persalinan di rumah sakit, Pemerintah Kota sudah beberapa kali menyosialisasikan program berobat gratis dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang preminya dibayar oleh pemerintah.