Pemuda di Tangerang Tikam Bibinya dengan Obeng demi Motor Ninja

Seorang perempuan luka-luka setelah ditikam oleh keponakannya yang tepergok mencuri uang di rumahnya di Tangerang, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Polisi menangkap seorang pemuda bernama Anas Nasrulah, setelah dilaporkan menikam bibinya di Tangerang, Banten. Pemuda berusia 21 tahun itu menusuk sang bibi gara-gara tepergok mencuri uang di lemari korban.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Menurut polisi, Anas sesungguhnya tak berniat menyakiti bibinya yang bernama Fatonah (56 tahun) itu. Dia hanya mau mencuri uang sebesar Rp2,5 juta demi membeli sepeda motor impian, Kawasaki Ninja.

Namun aksinya ketahuan dan dia panik lalu menikam bibinya dengan obeng hingga sang bibi tersungkur ke lantai. Pelaku menggunakan obeng yang sama untuk mencongkel jendela rumah korban.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Korban langsung ditusuk beberapa kali di bagian kepala, satu kali di bagian leher, dan satu kali di bagian perut," kata Kepala Polsek Cisoka, Ajun Komisaris Polisi Uka Subakti, kepada wartawan pada Senin, 1 Oktober 2018.

Pelaku segera kabur setelah mengira sang bibi meninggal dunia. Dia kabur ke kawasan Cikande, Serang, dan di sanalah dia ditangkap. Dalam pemeriksaan setelah ditangkap, Anas mengaku sudah tiga kali mencuri uang di rumah bibinya. Pada aksi pertama, Anas berhasil menggondol Rp7 juta, lalu Rp3 juta pada aksi ketiga, dan Rp2,5 yang terakhir.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

"Modus yang dilakukannya ini setiap hari Jumat di saat salat Jumat sedang berlangsung dan kondisi rumah sepi. Tapi saat aksi yang ketiga kalinya ini dia kepergok," kata Subakti.

Korban masih dirawat intensif di RSUD Tangerang. Pelaku ditahan di Markas Polsek Cisoka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (ase)

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024