Anies: 4 Pulau Reklamasi yang Telah Dibangun Masuk Raperda Zonasi
- VIVA / Irwandi
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan pengaturan rencana tata ruang dan wilayah untuk empat pulau reklamasi yang sudah jadi akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang zonasi wilayah pantai pesisir.
Raperda itu masih dalam proses formulasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Sama ke depan juga untuk pengaturan zonasi wilayah, pantai pesisir dan pulau pulau kecil sekarang sedang kami susun," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, 28 September 2018.
Anies telah mencabut seluruh izin pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Total ada 13 izin pembangunan yang dicabut dari 17 pulau reklamasi. Namun, 4 pulau lainnya telah terlanjur dibangun, yakni pulau C, D, G dan N.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap penyusunan raperda zonasi wilayah ini bisa diselesaikan cepat, dengan kajian dan persiapan yang matang.
"Harapannya ini bisa selesai cepat tapi kami tidak ingin tanggung karena sekali menjadi Perda, dia akan punya efek jangka panjang yang besar. Kami tidak ingin sekadar merancang untuk satu dua tahun, kami ingin merancang untuk dekade ke depan," ujarnya. (ren)